Guru Besar UGM Tersangka Korupsi Penjualan Lahan

Kejaksaan Tinggi Daerah Istimewa Yogyakarta menetapkan empat dosen Universitas Gadjah Mada (UGM) sebagai tersangka kasus penjualan lahan. “Tersangka semuanya dari UGM, salah satunya bergelar profesor,” kata juru bicara Kejati Yogyakarta, Purwanta Sudarmadji, Senin, 16 Juni 2014. Namun, dia menolak menyebutkan nama, bahkan inisial tersangka.

Penjualan tanah seluas empat ribu meter persegi di Plumbon, Banguntapan, Bantul, itu melibatkan dosen yang menjadi pengurus Yayasan Pembina Pertanian yang kini menjadi Yayasan Fakultas Pertanian Gadjah Mada (Fapertagama).

Yayasan mengklaim lahan yang kini menjadi perumahan elite itu sebagai milik yayasan. Yayasan mengaku punya surat dari Rektor Universitas Gadjah Mada saat itu, Ikhlasul Amal, yang menyatakan lahan di Banguntapan itu bukan milik universitas. “Yayasan punya surat dari rektor itu,” kata pengacara Fapertagama, Heru Lestarianto.

Sebaliknya, jaksa menilai lahan yang dibeli pada 1963 itu milik universitas. Lahan itu dibeli dengan harga Rp 1,6 juta dari Mbok Jayong pada 1963. Pembelinya adalah Profesor Probodiningrat yang saat itu menjadi panitia pembangunan universitas. Di lain pihak, Yayasan Pembina Pertanian baru dibentuk pada 1969 dengan modal Rp 1.000.

Lahan itu awalnya untuk praktek pertanian dan kehutanan mahasiswa. Pada 2000 UGM membentuk tim penelusur aset milik universitas. Akan tetapi, lahan yang berada di Plumbon itu tidak dimasukkan dalam aset milik universitas, melainkan milik Yayasan Fapertagama.
Yayasan kemudian menjual lahan itu seharga Rp 1,2 miliar kepada pengembang perumahan. Namun, berdasarkan laporan pajak, nilai penjualan lahan itu lebih dari Rp 2 miliar. Kejaksaan Tinggi Yogyakarta menyidik kasus ini sejak 27 Maret 2014. Jaksa juga memeriksa Dekan Fakultas Pertanian Universitas Gadjah Mada Bambang Hadisutrisno, bekas Dekan Fakultas Pertanian UGM Susamto Somowiyarjo, Ketua Yayasan Fapertagama Lestari Rahayu. Para tersangka dijerat Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi Nomor 31 Tahun 1999 Pasal 2 ayat 1 subsider Pasal 3.

Heru Lestarianto mengaku belum tahu ada empat tersangka dari UGM. ” Kami akan ikuti proses hukum,” kata dia.

Artikel ini telah tayang di Tempo.co dengan judul Guru Besar UGM Tersangka Korupsi Penjualan Lahan, Jumat (11/4). TEMPO/Reporter Raihul Fadjri

0 replies

Leave a Reply

Want to join the discussion?
Feel free to contribute!

Leave a Reply

Your email address will not be published.