Upah jasa pekerjaan akan diminta lagi, petugas PTSL gugat 14 pokmas di Margorejo Tempel Sleman

Kuasa hukum penggugat, Heru Lestarianto (kiri) saat menyerahkan bukti surat kepada majelis hakim

 

Seorang petugas penyedia jasa pemberkasan Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL), Supriyo Widodo (52) warga Warga Dusun Ngamboh Kalurahan Margorejo Kapanewon Tempel Sleman menggugat menggugat 14 Ketua Kelompok Kerja Masyarakat (Pokmas) di wilayah Kalurahan Margorejo di Pengadilan Negeri (PN) Sleman.

Gugatan dilayangkan setelah penggugat menilai para tergugat melakukan perbuatan wanprestasi atau ingkar janji hingga menyebabkan dirinya mengalami kerugian senilai Rp 306,3 juta dari total kerugian Rp 967,8 juta.

Dalam persidangan yang dipimpin majelis hakim Siwi Rumbar Wigati SH dengan anggota Ira Wati SH dan Adhi Satrija Nugroho SH kini telah memasuki tahap penyerahan bukti surat penggugat.

Sebelumnya para tergugat menggunakan jasa penggugat untuk membantu proses persiapan, penelitian dan pemberkasan dokumen PTSL di Kalurahan Margorejo sebagaimana Peraturan Bupati No 3 Tahun 2018.

“Namun setelah diterbitkannya sertifikat, jasa proses PTSL yang telah dibayarkan hendak diminta kembali oleh para tergugat,” ujar kuasa hukum penggugat, Heru Lestarianto SH didampingi Dewi Saktiyah Al Alawiyah SH kepada wartawan usai sidang, Rabu (7/9/2022).
Semula penggugat diketahui penggugat sebagai penyedia jasa pada program PTSL tahun 2017-2018 di Kalurahan Margorejo.

Para tergugat sebelumnya menggunakan jasa penggugat dengan pembayaran dari anggaran keuangan pokmas dusun senilai Rp 306,3 juta.

Bahkan masih ada sebanyak 60 bidang PTSL tahun 2018 belum dibayar para tergugat kepada penggugat senilai Rp 5,1 juta.

(Artikel ini telah terbit di www.harianmerapi.com,kamis,22-09-2022 foto by Yusron Mustaqim)

0 replies

Leave a Reply

Want to join the discussion?
Feel free to contribute!

Leave a Reply

Your email address will not be published.