Perkara Perdata adalah perkara mengenai perselisihan antar kepentingan perseorangan atau antara kepentingan suatu badan pemerintah dengan kepentingan perseorangan ( misalnya : perselisihan tentang perjanjian jual-beli, sewa-menyewa, pembagian waris, dan sebagainya ). Sebagai sebuah kantor Advokat / Lawyer, H.A.N & PARTNERS juga menangani permasalahan-permasalahan hukum perdata pada umumnya yang disidangkan di Pengadilan Negeri. Adapun perkara-perkara perdata yang kami tangani diantaranya adalah sebagai berikut :
Segera Hubungi Kami !
Bagi Anda yang sedang mengalami atau menghadapi kasus berkaitan dengan perkara Perdata, Kami siap memberikan bantuan/jasa hukum kepada Anda.