Hukum pidana umum adalah hukum pidana yang dengan sengaja telah dibentuk untuk diberlakukan bagi setiap orang pada umumnya Adapun perkara-perkara pidana umum yang kami tangani diantaranya adalah sebagai berikut :

  • Pencemaran Nama Baik & Fitnah
  • Penganiayaan & Pengeroyokan
  • Penipuan & Penggelapan
  • Kasus Pembunuhan
  • Perusakan Barang / Benda
  • Pemerasan & Pengancaman
  • Perselingkuhan & Nikah Siri
  • Pidana Pencabulan
  • Pencurian & Perampokan
  • Kecelakaan Lalulintas
  • Kasus Perjudian
  • Pemalsuan Surat & Mata Uang
  • Kasus Penadahan
  • Sumpah & Saksi Palsu
  • Masuk Rumah / Pekarangan Orang
  • Pembukaan Rahasia Orang

Segera Hubungi Kami !

Bagi Anda yang sedang mengalami atau menghadapi kasus berkaitan dengan perkara Pidana Umum, Kami siap memberikan bantuan/jasa hukum kepada Anda.