Guru Besar UGM Tersangka Korupsi Penjualan Lahan

Kejaksaan Tinggi Daerah Istimewa Yogyakarta menetapkan empat dosen Universitas Gadjah Mada (UGM) sebagai tersangka kasus penjualan lahan. “Tersangka semuanya dari UGM, salah satunya bergelar profesor,” kata juru bicara Kejati Yogyakarta, Purwanta Sudarmadji, Senin, 16 Juni 2014. Namun, dia menolak menyebutkan nama, bahkan inisial tersangka.

Penjualan tanah seluas empat ribu meter persegi di Plumbon, Banguntapan, Bantul, itu melibatkan dosen yang menjadi pengurus Yayasan Pembina Pertanian yang kini menjadi Yayasan Fakultas Pertanian Gadjah Mada (Fapertagama).

Yayasan mengklaim lahan yang kini menjadi perumahan elite itu sebagai milik yayasan. Yayasan mengaku punya surat dari Rektor Universitas Gadjah Mada saat itu, Ikhlasul Amal, yang menyatakan lahan di Banguntapan itu bukan milik universitas. “Yayasan punya surat dari rektor itu,” kata pengacara Fapertagama, Heru Lestarianto.

Sebaliknya, jaksa menilai lahan yang dibeli pada 1963 itu milik universitas. Lahan itu dibeli dengan harga Rp 1,6 juta dari Mbok Jayong pada 1963. Pembelinya adalah Profesor Probodiningrat yang saat itu menjadi panitia pembangunan universitas. Di lain pihak, Yayasan Pembina Pertanian baru dibentuk pada 1969 dengan modal Rp 1.000.

Lahan itu awalnya untuk praktek pertanian dan kehutanan mahasiswa. Pada 2000 UGM membentuk tim penelusur aset milik universitas. Akan tetapi, lahan yang berada di Plumbon itu tidak dimasukkan dalam aset milik universitas, melainkan milik Yayasan Fapertagama.
Yayasan kemudian menjual lahan itu seharga Rp 1,2 miliar kepada pengembang perumahan. Namun, berdasarkan laporan pajak, nilai penjualan lahan itu lebih dari Rp 2 miliar. Kejaksaan Tinggi Yogyakarta menyidik kasus ini sejak 27 Maret 2014. Jaksa juga memeriksa Dekan Fakultas Pertanian Universitas Gadjah Mada Bambang Hadisutrisno, bekas Dekan Fakultas Pertanian UGM Susamto Somowiyarjo, Ketua Yayasan Fapertagama Lestari Rahayu. Para tersangka dijerat Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi Nomor 31 Tahun 1999 Pasal 2 ayat 1 subsider Pasal 3.

Heru Lestarianto mengaku belum tahu ada empat tersangka dari UGM. ” Kami akan ikuti proses hukum,” kata dia.

Artikel ini telah tayang di Tempo.co dengan judul Guru Besar UGM Tersangka Korupsi Penjualan Lahan, Jumat (11/4). TEMPO/Reporter Raihul Fadjri

Heru Sebut Aset Tanah Dibeli Pakai Uang Pribadi Dosen Faperta UGM

Kuasa hukum Yayasan Pembina Faperta UGM, Heru Lestarianto, terus menampik tudingan Kejati DIY yang menyebut lahan di Plumbon itu aset UGM.

Menurut Heru, aset tersebut dibeli menggunakan uang pribadi sejumlah dosen Faperta UGM. Tidak ada sepeserpun dana negara dipakai untuk membeli tanah itu pada 1963.
“Menurut para dosen, tanah tersebut dibeli menggunakan uang pribadi sejumlah dosen Faperta saat itu,” kata Heru saat dihubungi Tribun.

Seiring berjalannya waktu, fasilitas tersebut menjadi terlantar dan ditinggalkan. Heru menceritakan, tanah tersebut kemudian ditemukan saat Yayasan Pembina Fapertagama, menelusuri aset-aset tanah yang pernah dibeli dosen-dosen Faperta UGM.

Heru tidak menyebut tahun berapa penelusuran tersebut dilakukan. Yayasan Pembina Faperta sendiri didirikan dosen-dosen Faperta UGM pada 1969. Saat itu, Dekan Faperta UGM dengan sendirinya menjabat sebagai Ketua Yayasan Faperta.

Artikel ini telah tayang di TribunJogja.com dengan judul Heru Sebut Aset Tanah Dibeli Pakai Uang Pribadi Dosen Faperta UGM, https://jogja.tribunnews.com/2014/04/17

Upah jasa pekerjaan akan diminta lagi, petugas PTSL gugat 14 pokmas di Margorejo Tempel Sleman

Kuasa hukum penggugat, Heru Lestarianto (kiri) saat menyerahkan bukti surat kepada majelis hakim

 

Seorang petugas penyedia jasa pemberkasan Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL), Supriyo Widodo (52) warga Warga Dusun Ngamboh Kalurahan Margorejo Kapanewon Tempel Sleman menggugat menggugat 14 Ketua Kelompok Kerja Masyarakat (Pokmas) di wilayah Kalurahan Margorejo di Pengadilan Negeri (PN) Sleman.

Gugatan dilayangkan setelah penggugat menilai para tergugat melakukan perbuatan wanprestasi atau ingkar janji hingga menyebabkan dirinya mengalami kerugian senilai Rp 306,3 juta dari total kerugian Rp 967,8 juta.

Dalam persidangan yang dipimpin majelis hakim Siwi Rumbar Wigati SH dengan anggota Ira Wati SH dan Adhi Satrija Nugroho SH kini telah memasuki tahap penyerahan bukti surat penggugat.

Sebelumnya para tergugat menggunakan jasa penggugat untuk membantu proses persiapan, penelitian dan pemberkasan dokumen PTSL di Kalurahan Margorejo sebagaimana Peraturan Bupati No 3 Tahun 2018.

“Namun setelah diterbitkannya sertifikat, jasa proses PTSL yang telah dibayarkan hendak diminta kembali oleh para tergugat,” ujar kuasa hukum penggugat, Heru Lestarianto SH didampingi Dewi Saktiyah Al Alawiyah SH kepada wartawan usai sidang, Rabu (7/9/2022).
Semula penggugat diketahui penggugat sebagai penyedia jasa pada program PTSL tahun 2017-2018 di Kalurahan Margorejo.

Para tergugat sebelumnya menggunakan jasa penggugat dengan pembayaran dari anggaran keuangan pokmas dusun senilai Rp 306,3 juta.

Bahkan masih ada sebanyak 60 bidang PTSL tahun 2018 belum dibayar para tergugat kepada penggugat senilai Rp 5,1 juta.

(Artikel ini telah terbit di www.harianmerapi.com,kamis,22-09-2022 foto by Yusron Mustaqim)

Penyedia Jasa Pemberkasan PTSL Gugat Pokmas

Seorang penyedia jasa pemberkasan Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL), Supriyo Widodo (52) melayangkan gugatan perdata dugaan ingkar janji (wanprestasi) ke Pengadilan Negeri Sleman.

Proses persidangan telah memasuki tahap penyerahan bukti surat penggugat, Selasa (6/9/2022) dengan majelis hakim yang diketuai oleh Siwi Rumbar Wigati SH dengan dua anggota Ira Wati SH dan Adhi Satrija Nugroho SH.

Warga Padukuhan Ngamboh, Kalurahan Margorejo ini melalui gugatan yang teregister dalam nomor perkara 158/Pdt.G/2022/PN menggugat 14 orang Ketua Kelompok Kerja Masyarakat (Pokmas) di wilayah Kalurahan Margorejo, Kapanewon Tempel, dirinya mengalami kerugian pokok senilai Rp 306.355.000 ini dan dan total kerugian mencapai Rp 967.853.000,- diduga lantaran ingkar janji yang dilakukan oleh para tergugat.

Didampingi tim kuasa hukum dari Kantor HAN & Partner Advocate & Legal Consultant yang terdiri Heru Lestarianto SH dan Dewi Saktiyah Al Alawiyah SH menjelaskan bahwa kliennya sebagai penyedia jasa pada program PTSL pada tahun 2017-2018 di Kalurahan Mororejo. Namun belakangan uang sebanyak Rp 306.355.000 akan diminta kembali oleh para tergugat.

“Para tergugat menggunakan jasa klien kami, untuk membantu selama proses persiapan, penelitian dan pemberkasan dokumen PTSL di Kalurahan Mororejo, sesuai peraturan Bupati Nomor 3 Tahun 2018 hingga diterbitkan sertifikat sesuai dengan aturan yang berlaku, lha kenapa kok biaya jasa proses PTSL sekarang malah mau diminta kembali oleh para tergugat,” jelas Heru usai sidang kepada yogyapos.com.

Ditandaskan, bahwa sumber dana yang dipergunakan oleh para tergugat untuk kepentingan proyek PTSL diambil dari anggaran keuangan Pokmas dusun senilai Rp 306.355.000, masih ada sebanyak 60 bidang PTSL tahun 2018 dengan nilai Rp 5,1 juta belum dibayarkan oleh para tergugat.

“Lha anehnya, pada 8 Maret 2022 pertama kali dilakukan penagihan secara paksa dalam sebuah rapat yang dihadiri oleh 14 dukuh, selanjutnya pada 12 Mei 2022 terjadi hal yang sama di Kalurahan Mororejo oleh dukuh Lojajar, Nglebeng, Cungkuk dan Jlegongan, penagiah paksa ketiga pada 24 Mei 2022 di rumah penggugat.

Para tergugat memaksa penggugat untuk mengembalikan hasil kerja keras yang bekerja kepada para tergugat, ini merupakan bentuk pengingkaran dari hasil kerja penggugat dari tahun 2017 hingga 2018,”tandas dia.

Di sisi lain, penggugat telah menyelesaikan keseluruhan pekerjaan dari Pokmas, dari kuota sebanyak 5.000 bisa terserap sebanyak 2.723 pemohon PTSL yang tersebar pada 14 dusun di wilayah Kalurahan Margorejo.

“Penggugat bukalah pihak yang berkewajiban mempertanggungjawabkan penggunan dana PTSL, seperti dituangkan dalam regulasi Pasal 1 ayat (3) Peraturan Bupati Nomor 3 Tahun 2018 tentang pembebanan pembiayaan persiapan PTSL, kenapa uang jasa klien kami mau diminta kembali?,” imbuhnya.

Oleh karena, harap dia, Majelis Hakim yang menangani perkara ini untuk dapat mengabulkan gugatan penggugat untuk seluruhnya dan menyatakan sah menurut hukum total pembayaran jasa pemberkasan, penelitian serta revisi yang dilakukan penggugat senilai Rp 306.355.000.

“Termasuk untuk membayar sisa jasa senilai Rp 5.100.000, pada hari ini kami sampaikan bukti surat dari kami (penggugat-red),” tandasnya.

Sedangkan para tergugat melalui Kuasa Hukumnya, A.Anindya SH menilai bahwa materi yang dilayangkan penggugat sebenarnya tidak bisa dijadikan bahan gugatan. Dalam hal pembiayaan persiapan Pendaftaran Tanah Sistematis ada surat keputusan bersama yang di putuskan oleh Kementerian ATR/BPN, Kementerian Dalam Negeri dan Kementerian Desa

“Memang benar ada Peraturan Bupati Nomor 3 Tahun 2018 tentang PTSL, namun Perbup tersebut tidak menyebutkan angka nominal, angkanya ada di SKB tiga menteri yakni tidak boleh lebih dari Rp 150 ribu, dari perkara ini kan sudah terlihat bahwa ada pungutan di luar ketentuan dan sudah diselesaikan di Inspektorat untuk dikembalikan, tetapi kok malah digugat, kan lucu?” beber dia. (Opo).

(artikel ini telah terbit di www.yogyapost.com)

Tanah warisan dijual, ahli waris gugat penerima kuasa konversi yang semula dipercaya urus sertifikat

Seorang penggugat, H Nor Muhammad Dasuki melakukan gugatan terhadap tergugat I Indrayati Sumartono warga Gamping Sleman ke Pengadilan Negeri (PN) Sleman.

Baca juga : Ketua DPD KAI DIY serahkan SK kepada Ketua DPC KAI Sleman

Gugatan dilakukan setelah tergugat melakukan perbuatan melawan hukum dengan menjual tanah tanpa izin penggugat atau ahli waris lainnya.

Selain itu penggugat juga menggugat dan tergugat II Wiwik Isaharyati warga Magelang Jawa Tengah sebagai pembeli tanah warisan.

“Setelah mediasi gagal penggugat diberikan kesempatan membacakan gugatannya,” ujar kuasa hukum penggugat, Heru Lestarianto SH MH dan Dewi S Al Alawiyah SSy MH dkk kepada wartawan, Selasa (2/8/2022).

Dalam gugatan yang diajukan, diketahui penggugat merupakan salah satu dari 8 ahli waris almarhum Hj Abdul Rasyad yang memiliki tanah dengan Letter C Nomor : 184/Kledokan Caturtunggal Depok Slemania seluas 2.548 m2.

Sebelumnya penggugat dan ahli waris lainnya memberikan kuasa kepada tergugat I untuk melakukan konversi menjadi sertifikat.

Namun ternyata diganti dengan kuasa menjual dihadapan notaris di Jalan Colombo Depok Sleman pada Mei 2001 sebagai turut tergugat I.

(Artikel ini telah dimuat di www.harianmerapi.com |Selasa, 2 Agustus 2022 | 22:30 WIB| foto by Yusron Mustaqim HM)

Ketua DPD KAI DIY serahkan SK kepada Ketua DPC KAI Sleman

Ketua Dewan Pimpinan Daerah Kongres Advokat Indonesia(KAI) Yogyakarta, Advokat Feryan H Nugroho SH menyerahkan SK kepada Ketua Dewan Pimpinan Cabang Kongres Advokat Indonesia(KAI) Sleman,Adv Heru Lestarianto SH MH berita ini dimuat di Yogyapos.com