Definisi Perkawinan Perceraian, menurut Undang-undang No.1 tahun 1974, Perkawinan adalah Ikatan Lahir batin antara seorang pria dan seorang wanita sebagai suami isteri yang bertujuan untuk membentu k keluarga yang bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa. Sedangkan perceraian adalah merupakan proses berakhirnya sebuah perkawinan yang disebabkan oleh penyebab-penyebab tertentu yang di bolehkan oleh Undang-undang. Kami dapat membantu klien yang akan melakukan perkawinan atau perceraian yang sah secara hukum. Berikut ini beberapa macam kasus perkawinan & perceraian yang kami tangani :

  • Gugatan Perceraian & Talak di Pengadilan Agama
  • Gugat Cerai bagi Non Muslim di Pengadilan Negeri
  • Gugat Perceraian bagi PNS, TNI dan POLRI dan Pegawai BUMN
  • Gugat Pemenuhan Nafkah bagi Isteri
  • Gugat Pembagian Harta Bersama (Gono-gini)
  • Gugat Penguasaan & Pengasuhan Anak
  • Pengesahan Nikah Siri / Itsbat Nikah
  • Izin dan Pengesahan Poligami
  • Perkawinan Indonesia – Asing
  • Dispensasi Perkawinan
  • Pembatalan Perkawinan

Segera Hubungi Kami !

Bagi Anda yang sedang mengalami atau menghadapi kasus berkaitan dengan Perkawinan dan Cerai, Kami siap memberikan bantuan/jasa hukum kepada Anda.