Peradilan Tata Usaha Negara atau disingkat PTUN adalah lingkungan peradilan di bawah Mahkamah Agung yang melaksanakan kekuasaan kehakiman bagi rakyat pencari keadilan terhadap sengketa Tata Usaha Negara. Sengketa Tata Usaha Negara adalah sengketa yang timbul dalam bidang Tata Usaha Negara antara orang atau badan hukum perdata dengan Badan atau Pejabat Tata Usaha Negara, baik di pusat maupun di daerah, sebagai akibat dikeluarkannya Keputusan Tata Usaha Negara, termasuk sengketa kepegawaian berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Kantor kami dapat mendampingi dan mewakili klien untuk menghadapi kasus sengketa Tata Usaha Negera. Di bawah ini adalah beberapa kasus hukum yang penanganannya melalui Peradilan Tata Usaha Negara.

  • Pemberhentian Pegawai Negeri (PNS)
  • Pemberhentian TNI / POLRI
  • Pemberhetian Pegawai BUMN tertentu
  • Pemberhetian Pejabat Daerah
  • Pemberhentian Pamong Desa
  • Gugatan Pembatalan Sertifikat Tanah

Segera Hubungi Kami !

Bagi Anda yang sedang mengalami atau menghadapi kasus berkaitan dengan perkara Tata Usaha Negara, Kami siap memberikan bantuan/jasa hukum kepada Anda.