
Definisi Perkawinan Perceraian, menurut Undang-undang No.1 tahun 1974, Perkawinan adalah Ikatan Lahir batin antara seorang pria dan seorang wanita sebagai suami isteri yang bertujuan untuk membentu k keluarga yang bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa. Sedangkan perceraian adalah merupakan proses berakhirnya sebuah perkawinan yang disebabkan oleh penyebab-penyebab tertentu yang di bolehkan oleh Undang-undang. Kami dapat membantu klien yang akan melakukan perkawinan atau perceraian yang sah secara hukum. Berikut ini beberapa macam kasus perkawinan & perceraian yang kami tangani :
- Gugatan Perceraian & Talak di Pengadilan Agama
- Gugat Cerai bagi Non Muslim di Pengadilan Negeri
- Gugat Perceraian bagi PNS, TNI dan POLRI dan Pegawai BUMN
- Gugat Pemenuhan Nafkah bagi Isteri
- Gugat Pembagian Harta Bersama (Gono-gini)
- Gugat Penguasaan & Pengasuhan Anak
- Pengesahan Nikah Siri / Itsbat Nikah
- Izin dan Pengesahan Poligami
- Perkawinan Indonesia – Asing
- Dispensasi Perkawinan
- Pembatalan Perkawinan
- dan lain sebagainya
Jika Anda sedang mengalami salah satu masalah hukum diatas, dan memerlukan lawyer / Pengacara untuk mendampingi Anda, kami siap membantu Anda.