Definisi Perkawinan Perceraian, menurut Undang-undang No.1 tahun 1974, Perkawinan adalah Ikatan Lahir batin antara seorang pria dan seorang wanita sebagai suami isteri yang bertujuan untuk membentu k keluarga yang bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa. Sedangkan perceraian adalah merupakan proses berakhirnya sebuah perkawinan yang disebabkan oleh penyebab-penyebab tertentu yang di bolehkan oleh Undang-undang. Kami dapat membantu klien yang akan melakukan perkawinan atau perceraian yang sah secara hukum. Berikut ini beberapa macam kasus perkawinan & perceraian yang kami tangani :
Segera Hubungi Kami !
Bagi Anda yang sedang mengalami atau menghadapi kasus berkaitan dengan Perkawinan dan Cerai, Kami siap memberikan bantuan/jasa hukum kepada Anda.